Surgeon: This 'Combats' Neuropathy - Do This Immediately (Watch) cara kia Surabaya syarat. Surabaya (beritajatim.com) - Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa, anak-anak juga memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan KIA ini tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Syarat Pembuatan SIM. Syarat Perpanjang-Pembuatan SIM antara lain: 1. Syarat Usia. Syarat utama pembuatan SIM adalah batas usia. Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah kategori usia untuk memiliki SIM: - Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
MARTAPURA,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar lakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan online, saat gelaran talkshow di Radio Suara Banjar 100,4 Fm, Selasa (22/09) pagi. Menurut Azwar, peluncuran KIA merupakan kewajiban semua daerah untuk menyelenggarakannya sesuai dengan Permendagri no 2
.